Minggu, 15 Januari 2012

KONSEP KEADILAN

Keadilan merupakan suatu keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Karena tindakan yang hanya menuntuk hak dan melupakan kewajiban merupakan suatu Pemerasan. Sedang tindakan yang hanya menjalankan kewajiban tanpa menuntut hak akan berakibat mudah diperbudak. Jadi, Suatu keadilan adalah sesuatu kebutuhan yang mutlak karena menyembangkan hak dan kewajiban.
Keadilan banyak diproyeksikan pada sistem pemerintah, karena pemerintah merupakan pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
MACAM-MACAM KEADILAN :
1. Menurut sumbernya, yaitu :a). Keadilan individual, keadilan yang bergantung pada kehendak baik atau buruk masing-masing individu. b). keadilan sosial, keadilan yang pelaksanaannya bergantung pada struktur itu terdapat pada bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan ideologi.
2. Menurut Jenisnya, yaitu :a). Keadilan legal, terwujud apabila setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya dengan baik menurut kemampuannya. b). Keadilan distributif, apabila hal-hal yang sama diperlkukan secara sama begitupun sebaliknya. c). Keadilan kumulatif, terwujud apabila tindakannya tidak bercorak ekstrem sehingga merusak pertalian diantara masyarakat.
CIRI-CIRI NILAI KEADILAN : Tidak memihak, sama hak, sah menurut hukum, layak dan wajar, benar secara global.
AKIBAT KETIDAKADILAN : Kehancuran bagi dirinya, keluarga, perusahaan, masyarakat, bangsa dan akan terciptanya kezaliman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar